PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2014 tentang KERUGIAN LINGKUNGAN HIDUP AKIBAT PENCEMARAN...
Pasal 10
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2014 MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
BALTHASAR KAMBUAYA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
