Pasal 15
BAB 5 — PENJATUHAN SANKSI
(1) Setiap Pegawai yang melakukan pelanggaran etika dikenakan sanksi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi Majelis Kode Etik. (2) Sanksi moral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pernyataan secara tertutup; atau b. pernyataan secara terbuka. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pernyataan secara tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dapat berupa pernyataan pengakuan bersalah, permohonan maaf, dan kesediaan untuk tidak mengulangi pelanggaran etika oleh Pegawai yang melanggar etika pada ruang tertutup. (4) Pernyataan secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat berupa pengumuman pelanggaran etika oleh Pegawai yang disampaikan pada forum pertemuan resmi, upacara bendera, media pengumuman, atau forum lain.
