PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
Majelis Kode Etik wajib menyampaikan keputusan hasil sidang Majelis Kode Etik kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk sebagai bahan dalam memberikan sanksi moral kepada Pegawai yang bersangkutan.
