PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK BAGI USAHA...
Pasal 6
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan Industri Rayon harus melakukan: a. pengendalian emisi; b. pemantauan emisi; c. pelaporan hasil pemantauan emisi; d. pemantauan kualitas udara ambien; dan e. penanggulangan kondisi darurat pencemaran udara dan kondisi tidak stabil/tidak normal.
