PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 65-menlhk-setjen-20152015 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 3
(1) Menteri melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan kepada Gubernur pemerintah provinsi. (2) Rincian urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (3) Urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan yang dilimpahkan kepada Gubernur tidak boleh dilimpahkan kepada bupati/walikota maupun kepada kepala desa. (4) Pelimpahan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan 31 Desember tahun 2016. Bagian Kedua Pelaksanaan Dekonsentrasi
