PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 65-menlhk-setjen-20152015 Tahun 2016 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN...
Pasal 2
(1) Maksud penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. (2) Tujuan penyelenggaraan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil pemerintah di dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup dan kehutanan. www.peraturan.go.id 2016, No. 134
