PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIPURA
Pasal 77
BAB 11 — PENGUMPULAN PENDAPAT
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pendapat dan saran melalui mekanisme pengumpulan pendapat di laman adipura. (2) Hasil pengumpulan pendapat Adipura dapat menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan PV. (3) Mekanismepengumpulan pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum pada lampiran XI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
