Pasal 76
BAB 10 — KODE ETIK
Kode etik penyelenggaraan Program Adipura: a. melakukan penyelenggaraan secara obyektif, netral, dan independen berdasarkan fakta di lapangan; b. tidak diperbolehkan meminta pendampingan dari kabupaten/kota yang sedang dipantau; c. menaati semua ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini; d. tidak diperbolehkan memberi, meminta dan/atau menerima sesuatu dalam bentuk apapun, yang berhubungan dengan pelaksanaan penyelenggaraanProgram Adipura; e. Tim Pemantau pengelolaan sampah dan ruang terbuka hijau tidak
menginformasikan waktu dan lokasi pelaksanaan penilaian/lokasi yang akan dikunjungi kepada aparat pemerintah kabupaten/kota terkait; f. tidakmenginformasikan hasil penilaian dan pemantauan kepada pihak manapun;dan g. dalam melaksanakan penyelenggaraan adipura, Tim Pemantau diharuskan berperilaku santun.
