PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PROGRAM PENILAIAN PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN...
Pasal 14
Pelaksanaan Proper dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pelaksanaan Proper dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.