PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 17
BAB 6 — PROSEDUR PERMOHONAN MEMPEROLEH INFORMASI PUBLIK
Pemohon informasi publik berhak untuk: a. memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; b. memperoleh klarifikasi apabila terjadi perbedaan data dan informasi yang diberikan oleh penyedia data dan informasi; dan/atau c. menerima penjelasan jika permohonan ditolak.
