PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2011 tentang PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pasal 14
BAB 4 — PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
Pelayanan informasi publik berkala, serta merta, dan setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 selain diumumkan, dapat diberikan dengan melalui prosedur permohonan.
