PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA
Pasal 9
(1) Terhadap hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri, menteri terkait, gubernur, atau bupati/walikota melakukan penilaian untuk mengukur tingkat pencapaian Adiwiyata. (2) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh tim penilai: a. adiwiyata nasional; b. adiwiyata provinsi; dan c. adiwiyata kabupaten/kota, sesuai dengan perincian tugasnya. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kriteria penilaian sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
