PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM ADIWIJATA
Pasal 6
(1) Komponen Program Adiwiyata, meliputi: a. aspek kebijakan sekolah yang berwawasan lingkungan; b. aspek kurikulum sekolah berbasis lingkungan; c. aspek kegiatan sekolah berbasis partisipatif; dan d. aspek pengelolaan sarana dan prasarana pendukung sekolah yang ramah lingkungan. (2) Terhadap pelaksanaan komponen Program Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri terkait, gubernur, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan: a. pembinaan; b. penilaian; dan c. pemberian penghargaan.
