PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8
Peran mediator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b meliputi: a. memberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2); b. bertindak aktif sebagai pihak ketiga netral untuk menyelesaikan Sengketa Lingkungan Hidup. www.djpp.kemenkumham.go.id
