PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 6
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota bertugas dan berwenang melaksanakan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. (2) Tugas dan wewenang penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui peran sebagai: a. fasilitator; atau b. mediator. (3) Menteri dapat mendelegasikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada pejabat Eselon I yang bertugas di bidang penegakan hukum lingkungan. (4) Gubernur dapat mendelegasikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala instansi lingkungan hidup provinsi. (5) Bupati/walikota dapat mendelegasikan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
