PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 22
Apabila negosiasi dan mediasi tidak mencapai kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 20 ayat (1) huruf b, pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
