PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 21
Hasil kesepakatan negosiasi dan mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 20 dapat didaftarkan ke pengadilan negeri yang berwenang dengan melampirkan hasil kesepakatan untuk memperoleh akta perdamaian sesuai peraturan perundang-undangan.
