PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 11
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup dilaksanakan melalui tahapan: a. verifikasi Sengketa Lingkungan Hidup; b. klarifikasi; c. penetapan pilihan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. pelaksanaan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup.
