Pasal 10
(1) Menteri bertugas dan berwenang melaksanakan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang: a. lokasi dan dampaknya bersifat lintas provinsi; b. tidak diselesaikan oleh gubernur atau bupati/walikota; c. diserahkan oleh gubernur atau bupati/walikota kepada Menteri; dan/atau d. dimohonkan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. (2) Gubernur bertugas dan berwenang melaksanakan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang: a. lokasi dan dampaknya bersifat lintas kabupaten/kota; b. tidak diselesaikan oleh bupati/walikota; c. diserahkan oleh bupati/walikota kepada gubernur; dan/atau d. dimohonkan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. (3) Bupati/walikota bertugas dan berwenang melaksanakan penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup yang: a. lokasi dan dampaknya berada di wilayah kabupaten/kota; dan/atau b. dimohonkan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.
