Pasal 36
BAB 3 — TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
(1) Terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a, Menteri: a. menerima dan mengesahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup; dan b. MENETAPKAN tindak lanjut terhadap hasil Audit Lingkungan Hidup. (2) Pengesahan dan penetapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk keputusan Menteri. (3) Pengesahan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi pernyataan: a. taat; atau b. tidak taat. (4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. perbaikan kinerja pengelolaan dan pemanatuan lingkungan hidup Usaha dan/atau Kegiatan; b. perubahan izin lingkungan; c. pertimbangan dalam penerbitan perpanjangan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau d. penegakan hukum.
