Pasal 35
BAB 3 — TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
(1) Tim Audit Lingkungan Hidup menyerahkan laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) secara tertulis kepada tim evaluasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tim evaluasi melakukan penilaian terhadap laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penilaian atas laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya laporan hasil Audit Lingkungan Hidup. (4) Penilaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa: a. diterima; atau b. ditolak. (5) Ketua tim evaluasi menyampaikan penilaian laporan hasil Audit Lingkungan Hidup kepada Menteri.
