Pasal 23
BAB 3 — TATA LAKSANA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Tim evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) terdiri atas: a. ketua yang secara ex-officio dijabat oleh Pejabat Eselon I yang bertanggungjawab di bidang kajian dampak lingkungan hidup. b. sekretaris yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat setingkat eselon II yang bertanggungjawab di bidang Audit Lingkungan Hidup. c. anggota yang terdiri atas unsur:
instansi lingkungan hidup Pusat;
instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan hasil Audit Lingkungan Hidup; www.djpp.kemenkumham.go.id
ahli di bidang Usaha dan/atau Kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan hasil Audit Lingkungan Hidup;
Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; dan/atau
Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota.
