PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI DAN...
Pasal 9
(1) Perencanaan Dekonsentrasi dan TP Bidang LH meliputi: a. penetapan target; b. penetapan indikator kinerja; dan c. penetapan alokasi anggaran. (2) Penetapan target sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup: a. penurunan beban pencemaran sebesar 20% (dua puluh perseratus); b. penurunan tingkat kerusakan lingkungan hidup daerah aliran sungai prioritas, danau prioritas, sumber-sumber air strategis, hutan, lahan, pesisir dan laut serta keaneka ragaman hayati; dan c. peningkatan kapasitas kelembagaan lingkungan hidup kabupaten/kota. (3) Penetapan indikator kinerja dan penetapan alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
