Pasal 15
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan dan pengawasan tahun berjalan. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai dasar penilaian kinerja tahun berjalan. (3) Berdasarkan hasil penilaian kinerja tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat: a. merekomendasikan blokir anggaran pada tahun berjalan terhadap pemerintah provinsi yang bersangkutan kepada Kementerian Keuangan; b. menarik kembali urusan Pemerintah di bidang lingkungan hidup yang dilimpahkan melalui Dekonsentrasi bidang LH atau TP bidang LH pada tahun berjalan; c. mengurangi alokasi anggaran Dekonsentrasi bidang LH atau TP bidang LH pada tahun berikutnya; dan/atau d. menghentikan pelimpahan kewenangan dan penugasan pembantuan pada tahun berikutnya sampai dianggap memenuhi kapasitas yang diharapkan.
