PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2012 tentang AKREDITASI LEMBAGA PELAKSANA PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 25
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap: a. pemenuhan persyaratan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan b. pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan cara: a. kunjungan lapangan; b. mereviu laporan hasil pelaksanaan Diklat LH; dan/atau c. asesmen kinerja pelaksanaan Diklat LH.
