PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 9
BAB 5 — PESERTA DIKLAT LINGKUNGAN HIDUP
(1) Peserta Diklat LH ditentukan sesuai persyaratan peserta dengan memperhatikan pengembangan karir sumber daya manusia yang bersangkutan. (2) Persyaratan peserta untuk masing-masing Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan pedoman Diklat LH teknis yang ditetapkan oleh Kepala Instansi Pembina Diklat LH.
