PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 8
BAB 4 — JENIS DAN JENJANG DIKLAT LINGKUNGAN HIDUP
(1) Diklat LH dilaksanakan berdasarkan jenis dan/atau jenjang Diklat LH. (2) Jenis dan/atau jenjang Diklat LH meliputi: a. Diklat LH teknis; dan b. Diklat LH fungsional. (3) Jenis dan/atau jenjang Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kompetensi yang akan dicapai. (4) Jenis dan/atau jenjang Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan memperhatikan tugas dan tanggung jawab peserta Diklat LH.
