PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 16
BAB 9 — PELAKSANAAN DIKLAT LINGKUNGAN HIDUP
(1) Diklat LH dilaksanakan oleh lembaga pelaksana Diklat LH yang terakreditasi.
(2) Dalam hal lembaga pelaksana Diklat LH belum terakreditasi, pelaksanaan Diklat LH dilakukan bekerjasama dengan: a. lembaga pelaksana Diklat LH Kementerian Lingkungan Hidup; atau b. lembaga pelaksana Diklat LH terakreditasi paling rendah peringkat B. (3) Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama.
