PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2012 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN PENDIDIKAN DAN/ATAU...
Pasal 15
BAB 8 — SARANA DAN PRASARANA DIKLAT LINGKUNGAN HIDUP
(1) Sarana dan prasarana Diklat LH dipersiapkan sesuai dengan tujuan, sasaran program, dan materi Diklat LH yang bersangkutan. (2) Sarana dan prasarana Diklat LH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. sarana berupa alat bantu pembelajaran; b. prasarana, paling sedikit memiliki:
- ruang kelas;
- ruang kantor;
- perpustakaan;
- ruang makan dan
- ruang ibadah. (3) Dalam hal Diklat LH memerlukan laboratorium, lembaga pelaksana Diklat LH harus menyediakan atau memiliki akses laboratorium sesuai yang dipersyaratkan dalam kurikulum.
