PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG...
Pasal 9
(1) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan dalam bentuk keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (2) Keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun mengacu pada format keputusan Sanksi Administratif sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
