Pasal 8
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menerapkan Sanksi Administratif atas pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. (2) Dalam melaksanakan kewenangan penerapan Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. Menteri dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Pejabat Eselon I yang bertanggungjawab di bidang penaatan hukum lingkungan; b. gubernur dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Provinsi; dan c. bupati/walikota dapat menugaskan atau melimpahkan sebagian kewenangannya kepada Kepala Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. (3) Penugasan atau pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam keputusan Menteri, gubernur, atau bupati/walikota. (4) Menteri dapat menerapkan Sanksi Administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang Izin Lingkungan dan Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diterbitkan oleh gubernur atau bupati/walikota, jika Menteri menganggap gubernur atau bupati/walikota secara sengaja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
www.djpp.kemenkumham.go.id
