PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 20
Dana pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk tingkat Pusat; dan b. Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tingkat Provinsi/ kabupaten/ kota.
