PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2012 tentang TATA LAKSANA JABATAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL...
Pasal 19
(1) Pembinaan pejabat PPNSLH secara teknis dan administrasi dilakukan oleh Menteri. (2) Dalam hal jabatan fungsional PPNSLH belum ada, pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai pembinaan terhadap pejabat pengawas lingkungan hidup atau pengendali dampak lingkungan.
