Pasal 11
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara wajib: a. melakukan pengolahan air limbah sehingga mutu air limbah yang dibuang tidak melampaui baku mutu air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini; b. MENETAPKAN titik penaatan untuk pengambilan contoh uji; c. memasang alat ukur debit atau laju alir air terproduksi dan melakukan pencatatan debit air terproduksi harian pada setiap titik penaatan dari pengelolaan air terproduksi; d. memeriksakan kadar parameter air limbah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan di laboratorium terakreditasi atau mendapat rekomendasi gubernur; dan e. melaporkan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan instansi terkait mengenai debit air terproduksi harian dan kadar parameter air limbah sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
