PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang BAKU MUTU AIR LIMBAH BAGI USAHA DAN/ KEGIATAN...
Pasal 10
Dalam hal hasil kajian untuk izin bagi usaha dan/atau kegiatan eksplorasi dan eksploitasi gas metana batubara mensyaratkan baku mutu air limbah lebih ketat dari baku mutu air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), diberlakukan baku mutu air limbah berdasarkan hasil kajian.
