Pasal 75
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bidang Kajian Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan lingkungan hidup dalam pengembangan wilayah, penataan ruang, dan pembangunan sektor dan pengembangan perangkat kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah dan sektor;
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan lingkungan hidup dalam pengembangan wilayah, penataan ruang, dan pembangunan sektor dan pengembangan perangkat kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah dan sektor; dan c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang perencanaan lingkungan hidup dalam pengembangan wilayah, penataan ruang, dan pembangunan sektor dan pengembangan perangkat kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup wilayah dan sektor.
