Pasal 73
(1) Subbidang Inventarisasi dan Penerapan Ekoregion mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang inventarisasi sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penerapan ekoregion. (2) Subbidang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi pelaksanaan kebijakan, dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional serta pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan tentang masalah atau kegiatan di bidang penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
