PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 626
Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pemanfaatan ruang dan sumber daya alam ekoregion Sulawesi dan Maluku. 44. Ketentuan Pasal 627 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
