PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 449
Bidang Pengembangan Teknologi Informasi terdiri atas: a. Subbidang Pengembangan Perangkat Lunak; dan b. Subbidang Pengembangan Sistem dan Sarana Teknologi Informasi. 29. Ketentuan Pasal 450 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
