PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN...
Pasal 204
Bidang Pengendalian Kerusakan Lahan dan Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan terdiri atas: a. Subbidang Lahan Budidaya; dan b. Subbidang Lahan Non Budidaya. 16. Ketentuan Pasal 205 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
