PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 13
BAB 4 — REGISTRASI LEMBAGA PENYEDIA JASA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP DAN LEMBAGA PELATIHAN KOMPETENSI AUDITOR LINGKUNGAN HIDUP
(1) Lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan LPK auditor lingkungan hidup yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib melakukan registrasi kompetensi kepada Kementerian Lingkungan Hidup. (2) Kementerian Lingkungan Hidup memberikan tanda registrasi kepada lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup dan LPK auditor lingkungan hidup yang telah melakukan registrasi.
