PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 12
BAB 3 — LEMBAGA PENYEDIA JASA AUDIT LINGKUNGAN HIDUP
Lembaga penyedia jasa audit lingkungan hidup wajib memenuhi persyaratan: a. berbadan hukum; b. memiliki paling sedikit 1 (satu) orang tenaga tetap auditor lingkungan hidup yang memiliki sertifikat kompetensi dengan kualifikasi auditor utama; c. memiliki perjanjian kerja dengan tenaga tidak tetap auditor utama dan/atau auditor yang memiliki sertifikat kompetensi dan personil tidak tetap lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, termasuk dalam hal ketidakberpihakan; d. memiliki sistem manajemen mutu; dan e. memiliki pengendalian mutu internal terhadap pelaksanaan audit lingkungan hidup, termasuk menjaga prinsip ketidakberpihakan dan/atau menghindari konflik kepentingan.
