Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA LISENSI
(1) Gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi mengajukan permohonan rekomendasi lisensi kepada Deputi Menteri dengan menggunakan formulir permohonan rekomendasi lisensi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Permohonan rekomendasi lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dari instansi lingkungan hidup provinsi dengan tembusan kepada gubernur yang menyatakan keabsahan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5).
(3) Deputi Menteri memberikan tanda bukti penerimaan permohonan rekomendasi lisensi dengan mencantumkan hari dan tanggal diterimanya berkas permohonan rekomendasi lisensi.
