PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2010 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA LISENSI KOMISI PENILAIAN...
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA,
GUSTI MUHAMMAD HATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Mei 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
