Pasal 10
BAB 2 — TATA CARA LISENSI
(1) Komisi penilai yang telah memiliki lisensi wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap perubahan terhadap pemenuhan persyaratan lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) kepada: a. Deputi Menteri, untuk komisi penilai provinsi; atau b. gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi, untuk komisi penilai kabupaten/kota. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak terjadinya perubahan. (3) Deputi Menteri, atau gubernur melalui instansi lingkungan hidup provinsi sesuai dengan kewenangannya setelah menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan kesempatan kepada komisi penilai untuk memenuhi persyaratan lisensi dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya pemberitahuan.
