PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2010 tentang DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP BAGI USAHA DAN/ATAU...
Pasal 9
BAB 2 — TATA LAKSANA DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 dan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Deputi Menteri MENETAPKAN usaha dan/atau kegiatan yang wajib menyusun DELH. (2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk surat perintah penyusunan DELH.
