Pasal 11
BAB 2 — TATA LAKSANA DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP DAN DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
(1) Kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri melakukan verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permohonan. (2) Dalam hal verifikasi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), kepala instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, kepala instansi lingkungan hidup provinsi, atau Deputi Menteri MENETAPKAN permohonan DPLH dalam bentuk surat perintah penyusunan DPLH. (3) Penyusunan DPLH menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
