PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA...
Pasal 9
(1) Biaya penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL dibebankan kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. (2) Biaya administrasi dan persuratan, pengadaaan peralatan kantor untuk menunjang proses pelaksanaan pemeriksaan UKL-UPL atau SPPL, penerbitan rekomendasi UKL-UPL atau persetujuan SPPL, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan, dibebankan kepada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pemeriksaan UKL- UPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup; atau
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk pemeriksaan UKL- UPL atau persetujuan SPPL yang dilakukan di instansi lingkungan hidup provinsi atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
