PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2010 tentang UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA...
Pasal 8
(1) Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a digunakan sebagai dasar untuk: a. memperoleh izin lingkungan; dan b. melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. (2) Pejabat pemberi izin wajib mencantumkan persyaratan dan kewajiban dalam rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam izin lingkungan.
