PERMENLH
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menteri menyampaikan rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan
hasil kesepakatan pada pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5), kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan peraturan PRESIDEN.
